Terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas Beserta Dampaknya
(
Studi Kasus Jalan Tol)
–
Panjang 1.056,38 kilometer (km)
Oleh : Chavia Maulina Habibah & Putu
Mahastra Widya Saputra
Kecelakaan berasal dari kata dasar celaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), celaka adalah selalu mendapat kesulitan, kemalangan, kesusahan dan sebagainya. Malang, sial, dan kecelakaan adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No.22 tahun 2009) bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas merupakan
serangkaian kejadian yang pada akhirnya sesaat sebelum terjadi kecelakaan
didahului oleh gagalnya pemakai jalan dalam mengantisipasi keadaan
sekelilingnya, termasuk dirinya sendiri dan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan terjadinya korban atau kerugian harta benda. Dalam peristiwa
kecelakaan tidak ada unsur kesengajaan, sehingga apabila terdapat cukup bukti
ada unsur kesengajaan maka peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai
kasus kecelakaan (Abubakar, 1996) dalam Haryono (2013).
·
Faktor Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Hobbs (1979) dalam Swari
(2013) mengelompokkan faktor-faktor penyebab kecelakaan menjadi tiga kelompok,
yaitu : faktor pemakai jalan (manusia), faktor kendaraan, faktor jalan dan
lingkungan.
·
Karakteristik kecelakaan menurut jenis tabrakan yang terjadi dapat
diklasifikasikan menjadi (Ikroom, 2014):
1.
Head - on Collision
(Tabrak depan-depan)
2.
Run off Road Collision (Tabrak samping-samping)
3.
Rear - end Collision (Tabrak depan-belakang)
4.
Side Collision (Tabrak depan-Samping)
5. Rollover (Terguling)
Dampak dari kecelakaan lalu lintas
tidak sekadar luka-luka dan korban jiwa, tetapi yang tak kalah penting adalah
meningkatkan angka kemiskinan. Menurut Djoko Setijowarno, seorang pengamat
transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI mengatakan,
berdasarkan kategori usia korban meninggal dunia didominasi oleh usia produktif
kategori usia 15-34 tahun dan di posisi kedua kategori usia 35-60 tahun. Dari
segi ekonomi, hal tersebut dapat memberikan imbas negatif yang cukup tinggi,
baik secara makro pada sistem ekonomi nasional maupun secara mikro di tingkat
perekonomian keluarga. ( Djoko Setijowarno, 2022).
Semakin tinggi usia produktif
meninggal dunia kemungkinan besar adalah tulang punggung keluarga dalam mencari
nafkah, maka semakin meningkat pula jumlah keluarga yang rentan terhadap
kemiskinan. Dampak kemiskinan ini yang kadang kurang mendapatkan perhatian,
padahal cukup penting untuk diantisipasi lantaran memberikan efek yang cukup panjang.
·
Dampak Kecelakaan Sebagai Evaluasi Bagi Dinas Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan segera membentuk tim untuk menurunkan angka kecelakaan
lalu lintas serta memperbaiki kualitas keselamatan berkendara di jalan tol.
Beliau menuturkan bahwa akan segera menurunkan tim bersama pemangku kepentingan
lainnya guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Tugas utama tim ini adalah melakukan
evaluasi dan mapping data kecelakaan, faktor penyebab kecelakaan dan juga
daerah rawan kecelakaan (blackspot), sehingga harapannya tim terpadu ini bisa
bekerja sama untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. (Rinaldi Mohammad
Azka, 2019)
·
Kritik dan Saran
Diperlukannya peningkatan penegakan hukum dan peningkatan pengawasan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi jalan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penegak hukum di bidang transportasi. Menggalakan (encouragement) program-program keselamatan berlalu lintas. Melakukan rekayasa sistem jaringan dan rancang bangun jalan untuk mencegah tindakan-tindakan yang membahayakan lalu lintas. Melakukan dan menyosialisasikan emergency preparedness, yang merupakan upaya pertolongan medis pada kecelakaan lalu lintas jalan untuk mencegah cedera yang dialami oleh korban akan semakin parah serta menekan dan menghindari kematian pada korban. Diperlukannya sikap profesionalisme dari personil-personil kunci dalam transportasi jalan (Dishub, Polisi, Pengemudi, Pengguna Jalan).
DAFTAR
PUSTAKA
Rinaldi, Mohammad Azka. 2019. ”Kemenhub Bentuk Tim
Kurangi Kecelakaan di Jalan Tol”, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190309/98/897649/kemenhub-bentuk-tim-kurangi-kecelakaan-di-jalan-tol, diakses pada 13 November
2022 pukul 10.15.
Saputra, Abadi Dwi. 2017. “Studi Tingkat Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan
Transportasi) Dari Tahun 2007-2016” dalam Warta Penelitian Perhubungan, Volume 29,
Nomor 2. Jakarta Pusat: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ravel, Stanly. 2022. “Efek Kecelakaan Lalu Lintas Tak
Sekedar Kematian, Tapi Juga Kemiskinan”, https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/103100115/efek-kecelakaan-lalu-lintas-tak-sekadar-kematian-tapi-juga-kemiskinan, diakses pada 13
November 2022 pukul 10.22.
http://eprints.umg.ac.id/3157/3/BAB%202.pdf
https://e-journal.uajy.ac.id/15493/3/MTS025542.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar